GAK diketahui kabur hingga ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Namun hanya dalam waktu dua hari polisi bisa menangkapnya atas bantuan Polres Palangka Raya.
"Sempat lari dua hari tapi berhasil diamankan Polres Palangka Raya," katanya.
Atas perbuatannya, GAK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Kini dia meringkuk di tahanan Polres Ketapang.
"Sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait