KETAPANG, iNewsManado.com - Oknum Pendeta jadi tersangka pencabulan seorang siswi SMA di Ketapang, Kalimantan Barat. Pelaku berinisial GAK (59).
"Kasus tindak asusila ini dilakukan oleh oknum seorang pendeta," ujar Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi, Selasa (26/7/2022).
GAK tepergok mencabuli korban MON (16) di rumahnya di Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu pada 15 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin sebelumnya menjelaskan kronologi pencabulan tersebut berawal saat GAK dan istrinya berkunjung ke rumah KAR yang tak lain adalah orang tua korban.
Saat kejadian, KAR dan istri pergi berkunjung ke rumah orang tuanya. Kemudian tak lama giliran istri pelaku yang pergi, sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah.
Situasi berdua dalam rumah itu dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban dan mencabulinya dalam kamar. Namun perbuatan itu tepergok istri pelaku yang hanya sebentar meninggalkan rumah.
Dalam keadaan panik, pelaku yang ketahuan oleh istrinya langsung kabur meninggalkan rumah korban dengan motor.
"Setelah dipergoki, pelaku lari dan sempat mendorong istrinya hingga jatuh," ujar Yasin.
GAK diketahui kabur hingga ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Namun hanya dalam waktu dua hari polisi bisa menangkapnya atas bantuan Polres Palangka Raya.
"Sempat lari dua hari tapi berhasil diamankan Polres Palangka Raya," katanya.
Atas perbuatannya, GAK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Kini dia meringkuk di tahanan Polres Ketapang.
"Sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait