JAKARTA, iNews.id – Tes PCR penumpang kereta jarak jauh, diatur ulang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI perbarui peraturan tentang tes bebas COVID-19 untuk menggunakan layanan kereta jarak jauh.
Penumpang masih diizinkan untuk menggunakan tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes PCR, penumpang diizinkan untuk tes 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perubahan ini dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Dalam peraturan tersebut, penumpang yang hendak menggunakan layanan PT KAI juga harus menerima vaksinasi minimal dosis pertama (kecuali anak berusia di bawah 12 tahun dan penderita penyakit komorbid) dan memasukkan NIK karena sistem PT KAI yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi status vaksinasi.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait