a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Setelah pelaksanaan seleksi tahap II berakhir tibalah saatnya pada pengumuman hasil seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada 18 November 2021. Pada seleksi tahap I jadwal pengumuman sempat mengalami penundaan sehingga membuat gusar para peserta.
Jadwal seleksi kompetensi tahap II kemudian dilanjutkan dengan proses masa sanggah dengan masa pengajuannya dimulai pada 19-21 November 2021 dan jawaban sanggah diumumkan pada 21 sampai 27 November 2021.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait