UU COVID-19 Diputuskan MK Berlaku 2 Tahun

Dominique Hilvy Febriani
Covid-19.(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19, sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi," kata Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Suhartoyo mengatakan, apabila status darurat dilanjutkan, hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR. "Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network