UU COVID-19 Diputuskan MK Berlaku 2 Tahun

Dominique Hilvy Febriani
Covid-19.(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id – UU COVID-19 Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). dibatasi pemberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlaku hanya 2 tahun.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan tapi pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK seperti dikutip, Jumat (29/10/2021).

MK menilai bahwa secara konseptual state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu-kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat. Pembatasan itu memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.



Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network