BITUNG, iNewsManado.com – Jajaran kepolisian di Bitung tepatnya Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung menggelar pembinaan dan penyuluhan (binluh) tentang lalu lintas dan pornografi di SMK Tamporok Bitung, Kamis (21/7/2022) pagi.
Binluh dipimpin oleh Wakapolsek KPS Bitung Ipda Junus Entengo didampingi Kanit Provos Aipda Manat Nababan, yang dihadiri Kepala SMK Tamporok Bitung Meyke Paulus dan diikuti pelajar kelas X dan XI.
Adapun materi UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan oleh Wakapolsek, sedangkan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disampaikan oleh personel SPKT Bripka I Made Edi Supratta.
“Dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009, diatur ketentuan berkendaraan baik roda empat maupun roda dua serta perlengkapan pengendara maupun kelengkapan kendaraan itu sendiri, termasuk ketentuan dan sanksi hukum dan administrasi bagi pelanggar UU tersebut,” ujar Ipda Entengo.
Pihaknya juga mengajak seluruh pelajar agar berkendara dengan tertib dan teratur, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, serta tidak ugal-ugalan di jalan.
Sementara itu Bripka Made menjelaskan, akhir-akhir ini banyak terjadi aksi asusila yang dilakukan kalangan pelajar hingga viral di media sosial.
“Kami mengimbau adik-adik pelajar untuk menjaga pergaulan dan dirinya. Jauhi miras, narkoba, pergaulan bebas dan aksi kenakalan remaja lainnya. Kemudian harus rajin belajar supaya dapat meraih cita-cita,” pungkasnya.
Binluh tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait