Catat! Tunggak Bayar Pajak Kendaraan, Samsat akan Hapus Data Kendaraan

Viola Triamanda/MPI
Tunggak bayar pajak kendaraan, samsat akan hapus data kendaraan. Foto/MNC Media

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.

Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Jasa Raharja turut berkontribusi melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan.

Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network