BOLMONG, iNewsManado.com – Jajaran Polsek Dumoga Utara menggelar razia Cap Tikus di tiga desa, Rabu (13/7/2022) pagi.
Kasi Humas Polres Bolmong Iptu H. Mantiri mengatakan, razia dilakukan di beberapa warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa mengantongi izin penjualan.
“Razia dilakukan di empat warung. Di Desa Tumokang Timur dan Tumokang Baru masing-masing ada satu warung yang dirazia, kemudian di Desa Mopugad Selatan ada dua warung,” ujar Iptu Mantiri.
Lanjutnya, barang bukti miras yang ditemukan adalah jenis cap tikus dalam kemasan botol bekas air mineral maupun jeriken.
“Barang bukti yang ditemukan totalnya sekitar 62 liter cap tikus, kemudian diamankan di Mapolsek Dumoga Utara untuk diproses lanjut,” jelas Iptu Mantiri.
Iptu Mantiri menambahkan, razia miras serupa akan terus digencarkan Polres Bolmong dan seluruh Polsek jajaran.
“Mengingat pengaruh miras bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga razia miras terus kami tingkatkan untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkas Iptu Mantiri.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait