BOLMONG, iNewsManado.com – Jajaran Polsek Dumoga Utara menyita puluhan liter Cap Tikus diwilayah transmigran di Desa Mopuya Selatan II, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong, Sabtu (16/7/2022) siang.
Razia ini sebagai pencegahan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan melalui Kasi Humas Iptu H. Mantiri, membenarkan hal tersebut.
“Ada dua warung milik warga yang dirazia. Hasilnya, didapati total sekitar 27 liter miras jenis cap tikus. Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Dumoga Utara untuk diproses lanjut,” kata Iptu Mantiri.
Ditambahkannya, razia miras serupa terus digencarkan oleh Polres Bolmong dan seluruh Polsek jajaran.
“Tujuannya mencegah peredaran miras, karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan kamtibmas bahkan tindak pidana, juga kecelakaan lalu lintas,” tutup Iptu Mantiri.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait