MENLO PARK, iNewsManado.com - Media sosial Twitter gugat Elon Musk.
Penyebabnya karena Elon Musk membatalkan akuisisi Twitter senilai USD44 miliar atau Rp660 triliun.
Platform microblogging tersebut sebelumnya memang sudah memberikan ancaman akan menuntut jika kesepakatan itu gagal. Dan sekarang, gugatan telah diajukan terhadap Elon Musk.
Melansir dari Gizmochina, Kamis (14/7/2022), pembatalan akuisisi Twitter oleh Musk sendiri terjadi karena Twitter disebut gagal memberikan informasi tentang akun palsu.
Menurut Musk, perusahaan telah gagal mematuhi perjanjian kontraknya karena gagal memberikan informasi bisnis yang relevan terkait dengan data akun spam.
Dan karena Elon Musk melakukan pembatalan secra sepihak, saham Twitter pun turun 7 persen. Dengan demikian, perusahaan menuntut Musk karena telah mengganggu dan menghancurkan nilai pemegang saham.
Ketua Twitter Bret Taylor menyatakan bahwa dewan perusahaan berkomitmen untuk menutup transaksi dan berencana untuk melakukan tindakan hukum terhadap Elon Musk.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait