Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
BACA JUGA: 8 Wilayah Sulut Potensi Hujan Hari Ini, BMKG: Waspada La Nina Akhir Tahun
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Bupati Kuansing, Andi Putra sendiri memang sempat 'hilang' saat akan ditangkap KPK. Andi Putra kemudian menyerahkan diri setelah KPK meminta bantuan keluarganya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait