MANADO, iNews.id- Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan pencarian 1 pucuk senapan angin terkait pembunuhan di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
“Kami masih melakukan pencarian dan penggeledahan di lokasi kejadian ataupun di tempat-tempat lain yang memungkinkan senapan angin itu ada,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan, saat konferensi pers, di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (18/10/2021).
Menurut Kombes Pol Gani Siahaan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP bahwa ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut, di mana dua senapan angin mengenai sasaran, yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.
“Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang di luar peruntukannya,” ucap Kombes Pol Gani Siahaan.
Kronologi kejadian, kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, awalnya pada Senin (27/9/2021) sekitar Pukul 09.00 Wita, masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong berkumpul di lapangan olahraga dengan maksud menuju perkebunan Bolingongot untuk melakukan pengukuran dan memasang patok yang berbatasan dengan lokasi PT. BDL.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait