Polda Sulut Tetapkan DPO Kasus Pembunuhan di Lokasi PT. BDL Bolmong

Valentino Warouw
Konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (18/10/2021). (Ist)

Kemudian 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia Armanto Damopolii, serta 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 5,5 mm dari tubuh korban Septian Nangune.

Selanjutnya, barang bukti lainnya yakni 1 pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP (menggunakan tabung) ukuran peluru kaliber sekitar 6,5 mm, 1 buah parang (cakram) beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan terduga pelaku SI pada saat kejadian.

“Pihak kepolisian juga telah menangkap terduga pelaku SI (44), warga Tambun, Dumoga Timur, pada Jum’at (01/10), sekitar pukul 20.00 WITA, juga menangkap terduga pelaku AP pada Sabtu (16/10), sekitar pukul 00.30 WIT, di Pelabuhan Rakyat Sorong, Papua barat. Setelah ditangkap, SI dan AP kemudian ditahan di Mapolda Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dikatakannya, pihak kepolisian pun telah menggeledah rumah terduga pelaku SI, serta melakukan visum ataupun otopsi mayat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

 

Editor : Valentino Warouw

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network