MANADO, iNews.id- Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku pembunuhan dengan menggunakan senapan angin dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Kaloh Korengkeng,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (18/10/2021).
Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Dan jika yang bersangkutan sendiri mengetahui adanya informasi ini diimbau segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kronologi kejadian, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya pada Senin (27/9/2021) sekitar Pukul 09.00 Wita, masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong berkumpul di lapangan olahraga dengan maksud menuju perkebunan Bolingongot untuk melakukan pengukuran dan memasang patok yang berbatasan dengan lokasi PT. BDL.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait