Warning, Kasus E-KTP Belum Usai! KPK Kembali Periksa Bekas Mendagri

Arie Dwi Satrio
Gamawan Fauzi, bekas Mendagri. (Foto: Istimewa)

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi E-KTP. 

Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi E-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan. Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. 

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan E-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network