Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi E-KTP.
Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi E-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan. Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan E-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait