MANADO, iNews.id – Masyarakat diminta waspada Pinjaman online di Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana. Dia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyelenggara Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) Lending atau pinjaman online di Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Oknum Guru Motoling Diduga Peremas Payudara Siswi Ditahan
“Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur promosi atau tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjol. Pastikan penyelenggara pinjol tersebut legal atau resmi, sehingga tidak merugikan dan menyusahkan di kemudian hari,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana.
“Pinjol ilegal itu sangat merugikan masyarakat. Karena data pribadi korban akan dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal apabila terlambat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan saat penagihan, banyak ditemukan disertai dengan ancaman,” jelas Irjen Pol Nana Sudjana, Jumat (15/10/2021).
Irjen Pol Nana Sudjana meminta masyarakat untuk segera melaporkan pinjol ilegal yang merugikan konsumen dengan meneror dan bahkan mempermalukan konsumen. Ditegaskannya, Polda Sulut dan jajaran sangat mendukung upaya Pemerintah dalam rangka memberantas tindak kejahatan pinjol ilegal. Dari sisi preventif atau pencegahan, Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli di dunia maya juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Polri juga telah menjalin kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Irjen Pol Nana Sudjana. Dalam kesempatan ini, Irjen Pol Nana Sudjana pun meminta masyarakat tidak sembarangan memposting kartu identitas pribadi atau KTP tanpa sensor di media sosial. “Karena rentan disalahgunakan dalam pinjol. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Ketat, Ini Tips Lolos Guru PPPK
Sementara itu informasi resmi dari Divisi Humas Polri melalui media sosial, ada beberapa cara untuk mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal di OJK. Pengecekan bisa dilakukan melalui website OJK dengan alamat: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx ataupun nomor WhatsApp 081-157-157-157, nomor telepon 157, juga bisa melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait