“Berkaitan dengan hal tersebut, Polri juga telah menjalin kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Irjen Pol Nana Sudjana. Dalam kesempatan ini, Irjen Pol Nana Sudjana pun meminta masyarakat tidak sembarangan memposting kartu identitas pribadi atau KTP tanpa sensor di media sosial. “Karena rentan disalahgunakan dalam pinjol. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Ketat, Ini Tips Lolos Guru PPPK
Sementara itu informasi resmi dari Divisi Humas Polri melalui media sosial, ada beberapa cara untuk mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal di OJK. Pengecekan bisa dilakukan melalui website OJK dengan alamat: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx ataupun nomor WhatsApp 081-157-157-157, nomor telepon 157, juga bisa melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait