“Sedangkan jenis kendaraan pelanggar terdiri dari, roda dua 107 unit, roda empat minibus 3 unit, roda empat pick up 4 unit, dan roda enam (truk) 1 unit,” pungkas AKP Awaludin.
Editor : Fabyan Ilat
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
