KPK Lelang Aset Bekas Bupati Talaud Sri Manalip

Arie Dwi Satrio
Sri Manalip, mantan Bupati Talaud. (F: SINDO/MPI)

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa. 

Harta yang disita tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network