MANADO, iNews.id – Senjata Tajam Marak di Sulawesi Utara. Para warga yang beberapa kali diamankan polisi karena mabuk dan melanggar lalu lintas, akan ditemukan pisau atau parang di bagian tubuh atau yang disembunyikan di kendaraan pribadi mereka. Bukan itu saja, pengaruh minuman beralkohol (Minol) membuat sejumlah pemabuk mengancam orang lain menggunakan senjata tajam.
Terbaru ketika Tim URC Totosik Polres Tomohon dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, mengamankan dua pelaku kejahatan di hari yang sama. Kedua pelaku yang ditangkap sama-sama memiliki senjata tajam.
Di Tomohon, polisi mengamankan seorang remaja pria yang membawa senjata tajam (sajam) di Tomohon Selatan, Sabtu (09/10/2021) dinihari.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, pelaku berinisial AM (16) berstatus sebagai pelajar, warga Tumatangtang, Tomohon Selatan.
“Awalnya tim mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku membawa sajam di Jalan Kosgoro, Tumatangtang,” ujarnya.
Tim segera ke TKP namun pelaku telah melarikan diri, kemudian tim melakukan penyisiran. Tak lama kemudian tim mendapati pelaku sedang duduk di depan sebuah apotek di Tumatangtang.
“Saat pemeriksaan, tim menemukan sebilah pisau di lantai. Pelaku mengakui pisau itu adalah miliknya,” jelas AKP Hanny Goni.
Diinterogasi awal, pelaku pun mengaku sudah minum miras, dan membawa pisau karena sakit hati temannya dipukul oleh sekelompok pria di Walian, Tomohon Selatan.
“Beberapa waktu sebelumya, pelaku membuat keributan disebuah bengkel, TKP pemukulan temannya, di Walian,” terang AKP Hanny Goni.
“Pelaku AM beserta barang bukti sebilah pisau telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Selatan untuk diperiksa lebih mendalam,” tandas AKP Hanny Goni.
Sementara di Bitung, Tim Tarsius mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, pelaku berinisial SLS (32), warga Wangurer Barat, Madidir, Bitung.
“Pelaku ditangkap pada hari Jum’at (08/10/2021), sekitar jam 15.00 WITA, di rumahnya,” kata AKP Hermanses Katiandagho.
Lanjutnya, penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat melalui media sosial Facebook, dan sempat viral. “Tim Tarsius sedang berpatroli di Madidir kemudian mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku menghadang dan mengancam pengguna jalan sambil membawa sajam, di ruas Jalan 46 Bitung,” jelas AKP Hermanses Katiandagho.
Informasi direspons tim dengan melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. “Pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan juga pakaian yang dipakainya saat kejadian kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas AKP Hermanses Katiandagho.
Melihat dua kasus tersebut, penggunaan Senjata tajam marak di Sulawesi Utara, patut diwaspadai.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait