BITUNG, iNews.id – Pelaku penganiayaan terhadap Rusli Patta (51) warga Girian Bawah, Bitung, seorang pedagang di Pasar Girian, Bitung pada Senin (04/10) malam, akhirnya dibekuk polisi. Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa mengamankan dua pelaku, yakni, MP (19) warga Wangurer Barat, Bitung, dan AL (24) warga Madidir Ure, Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kedua pelaku diamankan di luar Bitung.
“Kedua pelaku ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur, pada Kamis (07/10/2021) dini hari,” ujarnya, Jum’at (08/10) pagi, di Mapolda Sulut.
“Kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. MP lalu menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban, namun korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadi perkelahian,” katanya.
Melihat hal tersebut, AL mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menikam korban tetapi korban berhasil menghindar hingga terjatuh.
“Saat korban terjatuh, AL menikam pinggang kiri korban. Kemudian MP juga mencabut pisau badik dan hendak ikut menikam, namun dihalangi keluarga korban. Kedua pelaku lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dua bilah senjata tajam pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait