get app
inews
Aa Read Next : Cekcok Saat Pesta Miras, Pria 58 Tahun di Onggunoi Tewas Ditikam dengan Pisau Dapur

Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat, Begini Pengakuan Pelaku

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:03 WIB
header img
AM pelaku pencabulan di Bolsel. (F: iNewsManado)

Dia menyebut, pelaku akan dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana  dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga sudah datang di Polsek,” tutup Kapolsek Rusman.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut