Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Saat Pesta Miras, Pria 58 Tahun di Onggunoi Tewas Ditikam dengan Pisau Dapur
Advertisement . Scroll to see content

Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat, Begini Pengakuan Pelaku

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:03 WIB
  • author Tim iNewsManado
Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat, Begini Pengakuan Pelaku
AM pelaku pencabulan di Bolsel. (F: iNewsManado)

Dia menyebut, pelaku akan dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana  dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga sudah datang di Polsek,” tutup Kapolsek Rusman.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut