get app
inews
Aa Read Next : Cekcok Saat Pesta Miras, Pria 58 Tahun di Onggunoi Tewas Ditikam dengan Pisau Dapur

Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat, Begini Pengakuan Pelaku

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:03 WIB
header img
AM pelaku pencabulan di Bolsel. (F: iNewsManado)

BOLSEL, iNews.id – Kasus pencabulan siswi SMP di Bolsel oleh ayah angkat sangat memilukan. Bagaimana tidak, menurut pengakuan pelaku, perbuatan yang dilakukannya pada 2021 silam, selain korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar, perbuatan pelaku dilakukan setiap 2 minggu.

BACA JUGA: Bejat! Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat Selama 1 Tahun

“Pencabulan dilakukan dua minggu sekali. Itu di rumah,” ujar pelaku kepada penyidik Polsek Pinolosian yang menangani kasusnya.

Kasus pencabulan siswi SMP di Bolsel akhirnya terungkap Maret 2022, atas pengakuan siswa SMP di Bolsel kepada pamannya.

Sementara itu, korban pada penuturan ke pihak kepolisian mengaku, perbuatan pelaku dimulai pada  Sabtu 23 Januari 2021 sekira Pukul 09.00 Wita. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar dan tidak lama kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung meremas-remas payudara korban serta mencium bibir korban.

Saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong-dorong tubuh tersangka, namun korban tidak berhasil lepas dikarenakan tubuh tersangka sangat besar.

Melihat hal seperti itu, tersangka langsung membuka pakaian korban hingga korban telanjang dan setelah itu tersangka langsung menindih korban dari atas dan kemudian mencabuli korban.

BACA JUGA: Resmi! Pembelian Chelsea Rp78 Triliun Disetujui Panitia Liga Premier

Menurut korban siswi SMP di Bolsel, usai melaksanakan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban.

Persetubuhan tersebut terjadi sangat lama yaktu dari tanggal 23 Januari 2021 hingga terakhir bulan maret 2022.

Kapolsek Pinolosian AKP Rusman Saleh dikonfirmasi iNewsManado menjelaskan, kasus tersebut telah ditangani pihaknya.

“Tersangka sudah kita tahan,” ujar Kapolsek, Rabu (25/5/2022).

Dia menyebut, pelaku akan dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana  dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga sudah datang di Polsek,” tutup Kapolsek Rusman.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut