get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Mobil Tangki Dengan QR Code

Kunker ke Makassar, DPR RI Komisi VII Dukung Pertamina Gencarkan Penerapan Net Zero Emission

Jum'at, 20 September 2024 | 15:02 WIB
header img
Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi (Foto: Istimewa)

“Kami menyambut baik kedatangan Komisi VII DPR RI dalam Kunjungan Spesifik ke Makassar, kami menyampaikan overview bisnis kami secara umum mengenai pola distribusi BBM dan LPG serta program pemerintah yang sedang berjalan saat ini yaitu program subsidi tepat BBM Pertalite, kami harap mendapatkan masukan kedepannya dalam rangka mendukung kebijakan energi nasional,” tuturnya.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc mengatakan Komisi VII hari ini berkunjung dan berdiskusi dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi serta BPH Migas dan Dirjen Migas, tujuan kami adalah membahas roadmap Pertamina dalam pengembangan BBM Bioenergi dan BBM Rendah Sulfur. 

"Untuk pengurangan emisi gas rumah kaca dan bahan bakar rendah karbon salah satunya dengan pengurangan penggunaan BBM jenis Pertalite yang masih tinggi," ujar Andi Yuliani Paris.

Tentunya kata dia penggunaan bahan bakar ramah lingkungan mesti terus digencarkan. Masih banyak ditemukan di Makassar, mobil mobil yg mestinya menggunakan Pertamax masih banyak yang gunakan Pertalite. 

"Saya harap konsumen dapat menggunakan BBM sesuai dengan jenis dan golongannya,” katanya.

Selain itu, Andi Yuliani Paris mengatakan bahwa Pertamina dan juga BUMN energi lainnya, kedepannya pola distribusi akan menggunakan bioetanol. Pertamina harus melakukan inovasi bionergi yg telah ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut