Dengan literasi yang lebih baik, kata Robert, kita dapat melindungi masyarakat dari risiko yang tidak perlu dan mendorong mereka untuk memanfaatkan produk dan layanan keuangan yang aman dan terpercaya.
Tentu saja, amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi landasan bagi kita semua dalam mengembangkan sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui UU ini, kita diamanatkan untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri, sehingga setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat menikmati manfaat dari kemajuan sektor keuangan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia memiliki kondisi demografis yang besar dan geografis yang luas, dengan jumlah populasi masyarakat Indonesia mencapai sekitar 279 juta
yang tersebar di berbagai pulau, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, dan 83.761 Kelurahan/Desa.
"Kondisi ini hampir sama seperti Sulawesi Utara yang penduduknya tersebar di berbagai pulau, hingga pulau terluar Indonesia," ujarnya.
Namun demikian, kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang dilaksanakan baik oleh OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), maupun stakeholders terkait lainnya saat ini masih belum sepenuhnya dilakukan secara masif dan merata untuk seluruh kelompok masyarakat, serta masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Editor : Subhan Sabu