JAKARTA, iNewsManado.com – Mulai Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan semua pemilik motor dan mobil di Indonesia untuk memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mengubah sifat asuransi dari sukarela menjadi wajib.
Asuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, akibat risiko yang tercantum dalam polis.
Ogi menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah mengatur kewajiban asuransi ini, dan pemerintah sedang mempersiapkan aturan turunannya.
Ogi menambahkan bahwa praktik ini sudah diterapkan di banyak negara, termasuk di kawasan ASEAN. Dengan demikian, diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan siap paling lambat dua tahun setelah P2SK, yang berarti per Januari 2025 semua kendaraan harus memiliki asuransi TPL.
Ogi menekankan bahwa asuransi wajib ini bersifat gotong royong, sehingga dapat mengurangi kerugian jika terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak pihak.
Ia juga meyakini bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan asuransi sukarela saat ini, karena semakin banyak peserta, semakin rendah premi yang harus dibayarkan.
Editor : Fabyan Ilat