get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Dilakukan OJK SulutGoMalut Guna Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sabtu, 22 Juli 2023 | 16:58 WIB
header img
OJK menerbitkan POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsManado.com - Untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).

Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
 
Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya mengatakan melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik 

"Sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," kata Aman, Sabtu (22/7/2023) 

Aman menjelaskan bahwa pokok pengaturan dalam POJK 11 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut