get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Dilakukan OJK SulutGoMalut Guna Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sabtu, 22 Juli 2023 | 16:58 WIB
header img
OJK menerbitkan POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Foto: Ist)

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

1. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan

2. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:

a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan 

b. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut