OJK Terbitkan Aturan Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/16/ab2cd_daftar-pinjol-ilegal.jpg)
1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau
2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan maka wajib melakukan:
a. Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
b. Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru; dan/atau
c. Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Editor : Subhan Sabu