“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Kombes Pol Thamsil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkas Kabid.
Kasus terkait money politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini merupakan pelimpahan dari Bawaslu
“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutur Kombes Pol Thamsil.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.
Editor : Subhan Sabu