get app
inews
Aa Text
Read Next : Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak

2 Caleg di Manado Jadi Tersangka Money Poltik

Rabu, 28 Februari 2024 | 01:03 WIB
header img
Tersangka money politik (Foto iNewsManado/Subhan)

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Kombes Pol Thamsil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkas Kabid.

Kasus terkait money politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini merupakan pelimpahan dari Bawaslu 

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutur Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut