MANADO, iNewsManado.id - Dua orang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Manado resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kedua Caleg tersebut berasal dari PDI Perjuangan, Caleg DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan (Dapil) Manado atas nama Jeane Laluyan (JL) dan Caleg DPRD Kota Manado dapil Wenang-Wanea atas nama Hamdan Paneo (HP).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tim suksesnya setelah sebelumnya tim sukses masing-masing caleg terkena operasi tangkap tangan (Ott) sedang membagikan uang sehari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Selasa (13/2/2024).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan bahwa ada dua laporan polisi yang ditangani dengan tersangka enam orang.
"Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP," kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).
Untuk lima tersangka yakni JW, SH, RM, FA, dan HP sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan tinggal menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka tersebut. Sedangkan untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Kombes Pol Thamsil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkas Kabid.
Kasus terkait money politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini merupakan pelimpahan dari Bawaslu
“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutur Kombes Pol Thamsil.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.
“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.
Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.
“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Pol Siahaan.
Editor : Subhan Sabu