Lebih lanjut Fahrougi mengimbau Masyarakat terkait aturan pembelian LPG 3 kg yang sejak per 1 Januari 2024 sudah diwajibkan menggunakan KTP tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.
“Aturan penggunaan KTP ini bertujuan agar LPG bisa tepat sasaran digunakan oleh Masyarakat yang berhak, dimana program ini disebut subsidi tepat LPG yang sosialisasinya sudah dilaksanakan sejak bulan Mei tahun 2023," katanya.
Saat ini sebanyak 30.664 pangkalan sudah bertransaksi pembelian LPG 3kg menggunakan KTP melalui website Merchant Apps My Pertamina dari target 31.435 pangkalan atau sebesar 97,55%. Hal ini menunjukkan antusiasme Masyarakat terhadap program subsidi tepat LPG 3kg sangat tinggi.
Dalam menjaga kelancaran distribusi BBM dan LPG dimomen Pemilu ini PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi bekerjasama dengan berbagai pihak seperti aparat kepolisian, Dishub, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah.
“Jika Masyarakat menemukan potensi penyalahgunaan KTP terkait pembelian LPG 3kg di pangkalan-pangkalan, masyarakat jangan segan untuk melaporkan ke Call Center 135. Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi berupa pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha”, pungkas Fahrougi.
Editor : Subhan Sabu