Pria 23 Tahun di Talaud Cabuli Gadis 14 Tahun Berulang Kali
Minggu, 06 Februari 2022 | 09:34 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Fabyan Ilat