get app
inews
Aa Read Next : Video Cabul Bareng Pacar Tersebar, Orangtua Korban Lapor Polisi

Guru Honorer SD Cabuli 14 Siswi, Modus Ancam Tidak Naik Kelas

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:25 WIB
header img
Viral, seorang guru honorer CA berusia 29 tahun nekat mencabuli 14 siswi berusia antara 9 tahun hingga 11 tahun. Foto: Arther

MANADO, iNewsManado.id -  Viral, seorang guru honorer CA berusia 29 tahun nekat mencabuli 14 siswi berusia antara 9 tahun hingga 11 tahun yang bersekolah disebuah sekolah dasar (SD) di di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Modus pelaku dengan mengancam para korban diancam tidak naik kelas

Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara pun berhasilmengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer CA.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian, didampingi oleh Kasubdit 4 Renakta AKBP Paulus Palamba dan Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut pada Jumat (4/8/2023) siang.

Iis Kristian menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang tersebar di media sosial dan diterima oleh Subdit 4 Renakta.

"Pada hari Senin, 31 Juli 2023, Penyidik Subdit 4 Renakta menerima informasi melalui media sosial tentang dugaan perbuatan cabul terhadap siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut dan membawa para korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Sulut. Selanjutnya, mereka diperiksa di Ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta," kata Kombes Pol Iis Kristian.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan medis hasil VIS (verifikasi insiden seksual), Penyidik berhasil menangkap terduga pelaku, seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial CA.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut