"Dugaan pencabulan terhadap anak-anak ini terjadi mulai bulan September 2022 hingga Juni 2023. Modus operandi terduga pelaku terhadap para muridnya antara lain mengancam bahwa mereka tidak akan dinaikkan kelas, dan beberapa korban juga dibujuk dengan memberikan uang," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan pihak berwenang telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan pendampingan psikologi kepada para korban.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta