get app
inews
Aa Read Next : Video Cabul Bareng Pacar Tersebar, Orangtua Korban Lapor Polisi

Guru Honorer SD Cabuli 14 Siswi, Modus Ancam Tidak Naik Kelas

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:25 WIB
header img
Viral, seorang guru honorer CA berusia 29 tahun nekat mencabuli 14 siswi berusia antara 9 tahun hingga 11 tahun. Foto: Arther

MANADO, iNewsManado.id -  Viral, seorang guru honorer CA berusia 29 tahun nekat mencabuli 14 siswi berusia antara 9 tahun hingga 11 tahun yang bersekolah disebuah sekolah dasar (SD) di di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Modus pelaku dengan mengancam para korban diancam tidak naik kelas

Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara pun berhasilmengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer CA.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian, didampingi oleh Kasubdit 4 Renakta AKBP Paulus Palamba dan Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut pada Jumat (4/8/2023) siang.

Iis Kristian menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang tersebar di media sosial dan diterima oleh Subdit 4 Renakta.

"Pada hari Senin, 31 Juli 2023, Penyidik Subdit 4 Renakta menerima informasi melalui media sosial tentang dugaan perbuatan cabul terhadap siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut dan membawa para korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Sulut. Selanjutnya, mereka diperiksa di Ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta," kata Kombes Pol Iis Kristian.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan medis hasil VIS (verifikasi insiden seksual), Penyidik berhasil menangkap terduga pelaku, seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial CA.

"Penangkapan terduga pelaku CA dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Selain itu, Penyidik Subdit 4 Renakta juga menyita bukti berupa SKEP Honorer milik terduga pelaku," tambah Kombes Pol Iis.

Dugaan modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap sekitar 14 anak yang berusia antara 9 hingga 11 tahun ini adalah dengan cara membujuk dan mengancam mereka.

"Dugaan pencabulan terhadap anak-anak ini terjadi mulai bulan September 2022 hingga Juni 2023. Modus operandi terduga pelaku terhadap para muridnya antara lain mengancam bahwa mereka tidak akan dinaikkan kelas, dan beberapa korban juga dibujuk dengan memberikan uang," jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan pihak berwenang telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan pendampingan psikologi kepada para korban.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut