get app
inews
Aa Read Next : Cek Fakta: Kematian Pasien Omicron 250 Orang per Hari!

Wajib Tahu! Ini Kriteria Sekolah Harus Hentikan PTM Antisipasi Omicron

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:19 WIB
header img
PTM.(Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Meningkatnya penularan Varian Omicron di Indonesia, membuat pemerintah terus mengeluarkan kebijakan yang mengantisipasi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa kriteria penghentian pembelajaran tatap muka ( PTM ). Hal ini menjadi salah satu langkah mitigasi jika ditemukan kasus positif pada saat PTM berlangsung.

“Jika ditemukan kasus positif Saat PTM berlangsung maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan tersebut,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022).

Selain itu PTM juga harus dihentikan jika klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan memiliki angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5%.

Di sisi lain jika warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih. "Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.

Wiku menambahkan apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5% maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Dia juga mengingatkan bahwa sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri dalam melakukan PTM. Di antaranya syarat kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, dan memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah.

Kemudian juga telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes dan melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.

Ketua Pokja Genetik Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, dr. Gunadi Ph.D mengatakan, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% harus diikuti dengan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) oleh pemerintah. “Penyelenggaraan PTM 100% tentunya pemerintah dan stakeholder terkait sudah mempertimbangkannya, tetapi harus diikuti dengan 3T,” tuturnya melansir laman resmi UGM di ugm.ac.id, Selasa (25/1/2022). Ia menegaskan, langkah 3T sebaiknya dilakukan secara acak serta secara rutin.

Dengan begitu, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 termasuk varian Omicron dengan kemampuan penyebaran lebih cepat daripada varian Delta.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut