TOMOHON, iNews.id – Tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban, lelaki bernama Marcelino Binangkaan (18) yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2021, di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penangkapan terhadap tersangka, lelaki MM (19), berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021.
“Tersangka diamankan pada hari Senin, 17 Januari 2022 sore, saat sedang berada di rumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.
Korban yang sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah. Merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi tersebut.
Ketika berada di lorong samping rumah, korban berpapasan dengan tersangka MM yang langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke leher korban dan mencekik lehernya, sehingga kedua warga Ranotongkor ini jatuh ke jalan. Belum puas, tersangka kembali memukul berulang kali ke wajah dan badan korban.
Editor : Fabyan Ilat