Aturan Terbaru, ASN Dilarang ke Luar Negeri!
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:07 WIB
Tak hanya itu, kebijakan mengenai pintu maşuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19 juga harus dipatuhi.
Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup SE tersebut.
Editor : Fabyan Ilat