JAKARTA, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ke luar negeri! Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait peningkatan kasus positif varian Covid-19 Omicron di Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022. SE itu mengatur pembatasan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpergian ke luar negeri di masa Pandemi Covid-19
Latar belakang ditekennya SE tersebut lantaran masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara dan dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, baik yang disebabkan karena varian baru maupun yang akan datang.
"Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip, Kamis (13/1/2022).
Para ASN dan keluarga diminta untukmembatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Kemudian yang kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.
Selain itu, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Mereka juga diwajibkan untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, kebijakan mengenai pintu maşuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19 juga harus dipatuhi.
Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup SE tersebut.
Editor : Fabyan Ilat