MAKASSAR, iNewsManado.com - Pertamina terus mempercepat pelaksanaan program Satu Desa Satu Outlet (SDSO) untuk memastikan distribusi Gas Petroleum Cair (LPG) 3 kg dapat mencapai wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah berhasil mencapai target dengan menyediakan setidaknya satu pangkalan LPG 3 kg di setiap desa, sehingga masyarakat pedesaan dapat mengakses sumber energi yang bersih, hemat, dan ramah lingkungan.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Manajer Area Komunikasi, Hubungan, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi,mengungkapkan bahwa hingga bulan Mei 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengembangkan 30.014 pangkalan LPG yang tersebar di 8.672 desa dan kelurahan dari total 8.470.
"Dengan capaian ini, program SDSO berhasil mencapai 102 persen dari target yang telah ditetapkan. Jika dilihat dari tingkat kecamatan, pangkalan LPG 3 kg telah mencapai 863 dari total 852 kecamatan di enam provinsi Sulawesi, atau mencapai 101 persen dari seluruh kecamatan," ujar Fahrougi, Jumat (16/6/2023).
Kata Fahrougi, sebanyak 30.014 pangkalan LPG 3 kg telah beroperasi hingga ke pelosok desa, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Hal ini menjadikan harga kebutuhan pokok semakin terjangkau, dan merupakan komitmen Pertamina dalam mewujudkan energi yang adil," kata Fahrougi.
Program SDSO adalah bukti nyata dukungan Pertamina terhadap program konversi minyak tanah ke gas yang dicanangkan pemerintah, yang dianggap hemat dan ramah lingkungan.
Fahrougi menambahkan bahwa selain mengembangkan pangkalan LPG 3 kg, melalui program SDSO, Pertamina juga terus mendorong pengembangan outlet Pertashop untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM), bright gas, dan produk pelumas Pertamina.
Saat ini, di wilayah Sulawesi tercatat ada 397 outlet Pertashop yang siap beroperasi, yang dapat mendukung distribusi energi secara merata sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di desa-desa.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg subsidi ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
"Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang lebih mampu, diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi dapat tepat sasaran," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu