get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Siap-siap, Besok 11 September 2022 Tarif Ojek Online Naik! Begini Besarannya

Sabtu, 10 September 2022 | 18:07 WIB
header img
Tarif ojek online naik pada 11 September 2022. Foto/Dok/MPI

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan KP 548 Tahun 2020 sebagai berikut: 

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000 

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500. 

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut