get app
inews
Aa Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Siap-siap, Besok 11 September 2022 Tarif Ojek Online Naik! Begini Besarannya

Sabtu, 10 September 2022 | 18:07 WIB
header img
Tarif ojek online naik pada 11 September 2022. Foto/Dok/MPI

JAKARTA, iNewsManado.com - Tarif Ojek online akan naik pada Minggu 11 September 2022, besok.

Keputusan menaikkan Tarif ojek online mundur sehari dari jadwal yang ditetapkan semula pada Sabtu 10 September 2022 hari ini. 

Bagi pengguna jasa ojek online tentu bersiap dengan perubahan Tarif yang nanti akan berlaku di seluruh Indonesia pada besok hari. 

Dilansir SINDOnews, Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Adita Irawati menyampaikan, bahwa kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada tanggal 11 September 2022 atau berbeda satu hari dari yang disampaikan oleh Hendro. 

"Sesuai kesepakatan deng aplikator, berlaku 11 September 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," jelas Adita kepada MPI, Sabtu (10/9/2022). 

Diketahui, Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Berikut rincian Tarif ojek online yang baru dan berkaki pada Minggu 11 September 2022:

 

 KP 564 Tahun 2022 (lama) 

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. 

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. 

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. 

 

KP 564 Tahun 2022 (terbaru) 

1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. 

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.550/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200. 

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut