get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Resmi! Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice

Kamis, 01 September 2022 | 15:11 WIB
header img
Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice . Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. 

Terbaru, Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo .

Hal tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Agung mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

 

Adapun keenam tersangka itu adalah:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria

4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto

 

Agung mengatakan, divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut.

Bahkan, kata Agung, satu dari enam tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut