get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam Draft RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

Senin, 29 Agustus 2022 | 08:41 WIB
header img
Tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas 2022. Foto/Okezone/MPI

Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut