JAKARTA, iNewsManado.com - Kontroversi dihapusnya aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang disebut hilang pada draft Agustus 2022, terus berpolemik.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tengah meminta pengembalian ayat tentang Tunjangan Profesi Guru.
Menanggapi itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan guru agar mendapatkan penghasilan layak lewat RUU tersebut.
"Saat ini guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ujar Aninditho dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Aninditho menuturkan, RUU tersebut memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.
"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," paparnya.
Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, kata Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
Editor : Fabyan Ilat