TOMOHON, iNews.id – Tanda awas bagi para Kaum Hawa (perempuan) di Sulawesi Utara dalam berpacaran. Saat ini, banyak kejadian antara sepasang kekasih yang mengarah ke ranah hukum. Pun sebagian besar korbannya adalah perempuan. Salah satunya dialami IJT (21) warga Manado. Gadis ini memilih ranah hukum karena sudah tak tahan dengan tindakan sang pacar inisial GJR (23) warga Kamasi, Kota Tomohon.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD di Sulut Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Proyek dan Terima Uang Rp250 Juta
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Lelaki GJR ini sudah diamankan Tim Totosik Polres Tomohon pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, setelah menerima laporan dari pacarnya,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, korban merasa risih dengan aksi pengancaman yang sering dilakukan oleh pelaku. “Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak sepantasnya apabila tidak menuruti semua kemauan pelaku,” terangnya.
Saat Tim Totosik berada di rumah korban untuk mengumpulkan informasi, pelaku kemudian menelpon korban untuk ketemuan di SPBU Kakaskasen Tomohon.
Tim Totosik selanjutnya mendampingi korban untuk bertemu dengan pacarnya di lokasi yang dimaksud. Kurang lebih 10 menit di depan SPBU Kakaskasen, pelaku pun datang dan langsung diamankan oleh Totosik.
Saat diamankan Tim Totosik, pelaku yang sudah berpacaran dengan korban selama 1 tahun ini mengakui semua perbuatannya. Pelaku bahkan pernah mengirimkan foto telanjang korban kepada ibu dan kakak kandung korban, yang membuat ibunya dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Barcelona Pecat Ronald Koeman
“Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit HP Realmi C15 dan 1 unit kendaraan R2,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat