Oknum Anggota DPRD di Sulut Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Proyek dan Terima Uang Rp250 Juta
Kamis, 28 Oktober 2021 | 00:06 WIB
Peristiwa perjanjian kerja tersebut sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.
Sementara itu, Oknum Anggota DPRD inisial A sendiri saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Editor : Valentino Warouw