Sementara, AP sudah diamankan oleh personel unit Ranmor Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan, perkelahian dipicu masalah asmara. "Hasil pemeriksaan memang bisa dikatakan masalah asmara," katanya, Selasa (14/2/2022).
Dalam kasus ini, pelaku yang diamankan yakni AP, pelaku penikaman menggunakan senjata tajam dikenakan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait